A. Latar Belakang PKn
Perjalanan panjang sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang
dimulaisejak, sebelum, dan selama penjajahan. Kemudian dilanjutkan
dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan era
pengisiankemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda
sesuai denganzamannya. Dalam kaitannya dengan semangat perjuangan
bangsa, makaperjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi
masing-masing memerlukansarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga
negara Indonesia padaumumnya. Selain itu juga bagi mahasiswa sebagai
calon cendekiawan padakhususnya yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan
(PKn).Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk
menjaminkelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara
berguna. Halini tentunya sesuai dengan kemampuan spiritual dan berkaitan
dengankemampuan kognitif dan psikomotorik. Generasi penerus tersebut
diharapkanakan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa
berubah danselalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa,
negara, dan hubunganinternasional. Jadi, hakikat Pendidikan
Kewarganegaraan dimaksudkan danmemiliki wawasan kesadaran bernegara
untuk bela negara dan memiliki polapikir, sikap, dan perilaku sebagai
pola tindak kecintaan pada tanah airberdasarkan Pancasila.Selain itu,
pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitasIndonesia,
yaitu manusia yang beriman dan bertawa terhadap TYME, berbudiluhur,
kepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil,
disiplin,beretos kerja, profesional, bertanggung jawab dan produktif
serta sehat jasmanidan rohani. Pendidikan nasional juga harus
menumbuhkan jiwa patriotik,mempertebal cinta tanah air, meningkatkan
semangat kebangsaan,kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa
dan sikap menghargai jasa para pahlawan dan berorientasi kepada masa
depan. Hal tersebuttentunya dipupuk melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
B. Landasan Hukum
Adapun landasan hukum yaitu sebagai berikut:
UUD 1945
- Tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaan yang tercantum pada alenia kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945.
- Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara yang tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
- Hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran yang tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam (Pangab) Nomor 0221U/1973
Tanggal 8 Desember KEP/B43/XIII/1967. Keputusan tersebut menetapkan
realisasi pendidikan bela Negara melalui jalur
pengajaran/pendidikan khususnya pendidikan tinggi.
- UUD No.20/1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara republik Indonesia dalam lembaran Negara 1982 No. 51 TLN 3234
- Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam
- Nomor061U/1985 Tanggal 1 Februari
KEP/002/II/1985
- UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000
- Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/KEP/2000
C. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
1. Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
1. Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus
1. Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
2. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
3. Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
1. Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
2. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
3. Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
D. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang yang memiliki kesamaan,adat istiadat, dan bahasa.
Setiap bangsa memiliki persamaan cita-cita untuk Negaranya sendiri.
Setiap bangsa tentunya memiliki tujuan yang sama yaitu bersatu.
E. Pengertian Negara
Negara adalah suatu kelompok orang yang mendiami suatu wilayah
tertentu, adanya pemerintahan, hukum. Sebagai warga Negara kita kita
harus mematuhi semua peraturan yang ada di Negara tersebut. Negara
dibentuk supaya mempunyai tujuan untuk mengatur jalannya pemerintah dan
memelihara perdamaian sesama warga Negara Indonesia.
F. Hak dan kewajiban warga Negara
Pengertian hak yaitu sesuatu hal yang mutlak menjadi pemilik hak yang
bersangkutan, maksudnya yaitu kita sebagai warga Negara mendapatkan hak
yang sama agar tidak ada kecemburuan social.
Contoh-contoh dari hak yaitu :
1. Kita sebagai warga Negara yang berdemokrasi bebas mengeluarkan aspirasi dan pendapat.
2. Mendapatkan pekerjaan yang layak agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
3. Memperoleh pendidikan yang bermutu agar rakyat Indonesia menjadi cerdas dan berintelektual.
4. Kita sebagai warga Negara mendapatkan perlindungan hukum agar tidak terjadi tindak kekerasan.
Contoh-contoh dari kewajiban warga Negara :
1. Kita sebagai warga Negara harus mempertahankan
kedaulatan dan bela Negara dari serangan musuh yang dapat menghancurkan
Negara.
2. Kita sebagai warga Negara harus menghargai hak orang lain.
3. Kita sebagai warga Negara harus wajib membayar pajak untuk memperlancar pembangunan.
4. Kita sebagai warga Negara harus mematuhi peraturan lalu lintas agar bisa tertib dan aman saat mengendarai kendaraan.
5. Kita sebagai warga Negara harus membantu korban bencana di Negara kita sendiri.
6. Wajib belajar agar menjadi warga Negara Indonesia yang cerdas.
https://irfantrisnariyadi.wordpress.com/2013/04/03/latar-belakang-pendidikan-kewarganegaraan/
Komentar
Posting Komentar