Langsung ke konten utama

OTONOMI SATU


Otonomi Daerah
Otonomi Daerah - Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem otonomi daerah dalam pelaksanaan pemerintahannya. Otonomi daerah merupakan bagian dari desentralisasi. Dengan adanya otonomi daerah, daerah mempunyai hak serta kewajiban untuk mengatur daerahnya sendiri tetapi masih tetap dikontrol oleh pemerintah pusat serta sesuai dengan undang-undang.

Pengertian Otonomi Daerah
Secara etimologi (harfiah), otonomi daerahberasal dari 2 kata yaitu "otonom" dan "daerah". Kata otonom dalam bahasa Yunani berasal dari kata "autos" yang berarti sendiri dan "namos" yang berarti aturan. Sehingga otonom dapat diartikan sebagai mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Sedangkan daerah yaitu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah. Jadi, otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan suatu masyarakat atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.


Secara umum, pengertian otonomi daerah yang biasa digunakan yaitu pengertian otonomi daerah menurut UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut berbunyi otonomi daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Kamus Hukum dan Glosarium, otonomi daerah merupakan kewenangan untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dari masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Encyclopedia of Social Scince, otonomi daerah merupakan hak sebuah organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan kebebasan aktualnya.


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
1.      Menurut F. Sugeng Istianto: Otonomi Daerah adalah sebuah hak dan wewenang untuk mengatur serta mengurus rumah tangga daerah.
2.      Menurut Syarif Saleh: Otonomi Daerah merupakan hak yang mengatur serta memerintah daerahnya sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.
3.      Menurut Kansil: Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus daerahnya sendiri sesuai perundang-undangan yang masih berlaku.
4.      Menurut Widjaja: Otonomi Daerah merupakan salah satu bentuk desentralisasi pemerintahan yang pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi kepentingan bangsa dan negara secara menyeluruh dengan upaya yang lebih baik dalam mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan agar terwujudnya cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
5.      Menurut Philip Mahwood: Otonomi Daerah merupakan hak dari masyarakat sipil untuk mendapatkan kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan, berusaha mempertahankan kepentingan mereka masing-masing dan ikut serta dalam mengendalikan penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.
6.      Menurut Benyamin Hoesein: Otonomi Daerah merupakan pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional Negara secara informal berada diluar pemerintah pusat.
7.      Menurut Mariun: Otonomi Daerah merupakan kewenangan atau kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah agar memungkinkan mereka dalam membuat inisiatif sendiri untuk mengatur dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki daerahnya.
8.      Menurut Vincent Lemius: Otonomi Daerah adalah kebebasan/ kewenangan dalam membuat keputusan politik serta administrasi yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah
1.      Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2 yang terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18B ayat 1 dan 2.
2.      Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
3.      Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
4.      Undang Undang No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
5.      Undang Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat.

Penerapan Otonomi Daerah
Penerapan (Pelaksanaan) otonomi daerah di Indonesia menjadi titik fokus penting dalam memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah bisa disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan ciri khas daerah masing-masing. Otonomi daerah mulai diberlakukan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 telah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, serta tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu maka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sampai sekarang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengalami banyak perubahan. Salah satunya yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.


Hal ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan bahwa kemampuannya dalam mengatur serta melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah masing-masing. Berkembang atau tidaknya suatu daerah tergantung dari kemampuan dan kemauan untuk dapat melaksanakannya. Pemerintah daerah bisa bebas berekspresi dan berkreasi dalam rangka membangun daerahnya sendiri, tentu saja harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan Otonomi Daerah
1.      Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
2.      Keadilan Nasional.
3.      Pemerataan wilayah daerah.
4.      Mendorong pemberdayaan masyarakat.
5.      Menjaga hubungan baik antara pusat dengan daerah, antar pusat, serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6.      Untuk mengembangkan kehidupan yang demokrasi.
7.      Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam menumbuhkan prakarsa dan kreativitas.
8.      Untuk mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Secara konseptual, tujuan otonomi daerah di Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yaitu tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi.
1.      Tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan DPRD.
2.      Tujuan administratif dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dengan daerah, termasuk pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah, serta sumber keuangan.
3.      Tujuan ekonomi dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Adapun tujuan otonomi daerah menurut Undang-Undang No.32 Tahun 2004 yaitu:
1.      Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah kekuasaannya.
2.      Untuk meningkatkan Pelayanan umum di daerah kekuasaaannya.
3.      Untuk meningkatkan daya saing daerah.

Manfaat Otonomi Daerah
Otonomi daerah memberikan manfaat yang cukup efektif bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Otonomi daerah memberikan hak dan wewenang kepada suatu daerah dalam mengatur urusannya sendiri. Sehingga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat maupun pemerintah itu sendiri. Selain itu, pemerintah juga bisa melaksanakan tugasnya dengan lebih leluasa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Prinsip Otonomi Daerah
1.      Prinsip otonomi seluas-luasnya merupakan prinsip otonomi daerah dimana daerah diberikan kewenangan dalam mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang meliputi kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, moneter, keamanan, agama, peradilan, keamanan, serta fiskal nasional.
2.      Prinsip otonomi nyata merupakan prinsip otonomi daerah dimana daerah diberikan kewenangan dalam menangani urusan pemerintahan yang berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang secara nyata sudah ada dan dapat berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan ciri khas daerah.
3.      Prinsip otonomi yang bertanggung jawab merupakan prinsip otonomi yang dalam sistem penyelenggaraannya harus sesuai dengan tujuan dan maksud dari pemberian otonomi, yang bertujuan untuk memberdayakan daerahnya masing-masing dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Asas Otonomi Daerah
Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yang meliputi:
1.      Asas kepastian hukum yaitu asas yang mementingkan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam penyelenggaraan suatu negara.
2.      Asas tertip penyelenggara yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian serta keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.
3.      Asas kepentingan umum yaitu asas yang mengutamakan kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, dan selektif.
4.      Asas keterbukaan yaitu asas yang membuka diri atas hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, serta tidak diskriminatif mengenai penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
5.      Asas proporsinalitas yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
6.      Asas profesionalitas yaitu asas yang mengutamakan keadilan yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.      Asas akuntabilitas yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat atau masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi suatu negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.      Asas efisiensi dan efektifitas yaitu asas yang menjamin terselenggaranya kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab.

Adapun tiga asas otonomi daerah yang meliputi:
1.      Asas desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan dari pemerintah kepada daerah otonom berdasarkan struktur NKRI.
2.      Asas dekosentrasi yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah.
3.      Asas tugas pembantuan yaitu penugasan oleh pemerintah kepada daerah dan oleh daerah kepada desa dalam melaksanakan tugas tertentu dengan disertai pembiayaan, sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang berwenang.

Implementasi Politik dan Strategi Nasional


Untuk mencapai tujuan nasional, politik dan strategi nasional (polstranas) yang ada haruslah diimplementasikan dalam berbagai bidang pembangunan nasional. Implementasi polstranas tersebut diantaranya adalah:


Implementasi Polstranas di Bidang Hukum:
* Mengembangkan budaya hukum nasional di semua lapisan masyarakat.
* Menegakkan hukum secara konsisten.
* Menyelenggarakan proses pengadilan secara cepat, mudah dan terbuka.

Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
* Mengembangkan sistem eknomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar
* Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
* Meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga kerja

Implementasi Polstranas di Bidang Politik:
Politik Dalam Negeri
* Memperkuat keberadaan dan kelangsungan negara kesatuan RI.
* Meningkatkan kualitas perundang-undangan nasional
* Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat
* Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara
Politik Luar Negeri
* Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negri
* Meningkatkan kualitas diplomasi
* Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga

Implementasi Polstranas di Bidang Komunikasi, Informasi dan Media Massa
* Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi
* Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang
* Meningkatkan peran pers yang bebas dan bertanggung jawab

Implementasi Polstranas di Bidang Pendidikan
* Meningkatkan kemampuan akademis, profesionalisme dan jaminan kesejahteraan para pendidik
* Melakukan pembaruan sistem pendidikan
* Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan
* Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin

Implementasi Polstranas di Bidang Sosial dan budaya:
* Melestarikan warisan budaya nasional dan daerah
* Menggali nilai nilai budaya daerah dan nasional untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
* Menjaga dan mengamalkan nilai nilai budaya yang luhur dalam tata pergaulan sosial dalam wujud toleransi dan kebersamaan
* Meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial nasional
* Membuat cadangan anggaran untuk menanggulangi bencana nasional yang mungkin ada


Implementasi Polstranas di Bidang Pertahanan dan Keamanan
* Meningkatkan kemampuan ABRI dalam menghadapi segala ancaman yang mungkin ada
* Membuat cadangan kekuatan pertahanan keamanan nasional dari rakyat dalam bentuk Rakyat terlatih ataupun Perlindungan Masyarakat(linmas)
* Memelihara dan meningkatkan kemampuan persenjataan ABRI
* Menjaga kemanunggalan ABRI dan Rakyat

Sumber:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ARSITEKTUR FAMILY KOMPUTER IBM PC

Arsitektur Family Komputer IBM PC 1. Famili IBM PC dan Turunannya IBM PC merupakan sebutan untuk keluarga komputer pribadi buatan IBM. IBM PC diperkenalkan pada 12 Agustus 1981, dan "dipensiunkan" pada tanggal 2 April 1987. Komputer personal pertamakali muncul setelah diperkenalkan mikroprosesor, yaitu chip tunggal yang terdiri dari set register , ALU dan unit kontrol computer. IBM PC merupakan arsitektur bus tunggal yang disebut PC I/O Channel BUS atau PC BUS. PC BUS melengkapi PC dengan 8 jalur data, 20 jalur alamat, sejumlah jalur kontrol dan ruang alamat fisik PC adalah 1 MB.  Sejak diluncurkan oleh IBM, IBM PC memiliki beberapa keluarga, yaitu : ·     IBM 4860 PCjr ·     IBM 5140 Convertible Personal Computer (laptop) ·     IBM 5150 Personal Computer (PC yang asli) ·     IBM 5155 Portable PC (sebenarnya merupakan PC XT yang portabel) ·     IBM 5160 Person...

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL I

PENGERTIAN POLITIK, NEGARA, KEKUASAAN, PENGAMBILAN KEPUTUSAN, KEBIJAKAN UMUM DAN DISTRIBUSI KEKUASAAN 1.    PENGERTIAN POLITIK Politik adalah sesuatu yang memang penuh trik dan taktik sehingga kebanyakan dari orang yang berpolitik. Pengertian Politik Secara Singkat dan Simple adalah teori, metode atau cara untuk bisa meraih apa yang dituju. dan pendevinisian politik itu sendiri sangat banyak dan berikut ini Pengertian Politik Secara lengkap:       Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik. Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional. Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain: 1.   ...

EVOLUSI ARSITEKTUR KOMPUTER

1.  Pengertian Komputer Komputer   adalah alat yang dipakai untuk mengolah   data   menurut   prosedur   yang telah dirumuskan. Kata   computer   pada awalnya dipergunakan untuk menggambarkan orang yang perkerjaannya melakukan perhitungan   aritmetika , dengan atau tanpa alat bantu, tetapi arti kata ini kemudian dipindahkan kepada mesin itu sendiri. Asal mulanya, pengolahan informasi hampir eksklusif berhubungan dengan masalah aritmetika, tetapi komputer modern dipakai untuk banyak tugas yang tidak berhubungan dengan   matematika . Dalam arti seperti itu terdapat alat seperti   slide rule, jenis   kalkulator mekanik   mulai dari   abakus   dan seterusnya, sampai semua komputer   elektronik   yang kontemporer. Istilah lebih baik yang cocok untuk arti luas seperti “ komputer ” adalah “ yang mengolah   informasi ” atau “ sistem   pengolah   informasi . ” Selama bertahun-tahun sudah ad...