Otonomi Daerah
Otonomi Daerah - Indonesia merupakan salah
satu negara yang menganut sistem otonomi daerah dalam
pelaksanaan pemerintahannya. Otonomi daerah merupakan bagian dari
desentralisasi. Dengan adanya otonomi daerah, daerah mempunyai hak serta
kewajiban untuk mengatur daerahnya sendiri tetapi masih tetap dikontrol oleh
pemerintah pusat serta sesuai dengan undang-undang.
Pengertian Otonomi Daerah
Secara etimologi (harfiah), otonomi daerahberasal dari 2 kata yaitu
"otonom" dan "daerah". Kata otonom dalam bahasa Yunani
berasal dari kata "autos" yang berarti sendiri dan "namos"
yang berarti aturan. Sehingga otonom dapat diartikan sebagai mengatur sendiri
atau memerintah sendiri. Sedangkan daerah yaitu kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah. Jadi, otonomi daerah dapat diartikan sebagai
kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan suatu masyarakat atau kewenangan
untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.
Secara umum, pengertian otonomi daerah yang
biasa digunakan yaitu pengertian otonomi daerah menurut UU No. 32 tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut berbunyi otonomi daerah merupakan hak, wewenang, serta
kewajiban daerah otonom guna mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan
serta kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Menurut Kamus Hukum dan Glosarium, otonomi
daerah merupakan kewenangan
untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dari masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Menurut Encyclopedia of Social Scince, otonomi
daerah merupakan hak
sebuah organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan kebebasan aktualnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, otonomi
daerah adalah hak,
wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
1.
Menurut F. Sugeng Istianto: Otonomi Daerah adalah sebuah hak
dan wewenang untuk mengatur serta mengurus rumah tangga daerah.
2.
Menurut Syarif Saleh: Otonomi Daerah merupakan hak yang
mengatur serta memerintah daerahnya sendiri dimana hak tersebut merupakan hak
yang diperoleh dari pemerintah pusat.
3.
Menurut Kansil: Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, serta
kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus daerahnya sendiri sesuai
perundang-undangan yang masih berlaku.
4.
Menurut Widjaja: Otonomi Daerah merupakan salah satu bentuk
desentralisasi pemerintahan yang pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi
kepentingan bangsa dan negara secara menyeluruh dengan upaya yang lebih baik
dalam mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan agar terwujudnya
cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
5.
Menurut Philip Mahwood: Otonomi Daerah merupakan hak dari
masyarakat sipil untuk mendapatkan kesempatan serta perlakuan yang sama, baik
dalam hal mengekspresikan, berusaha mempertahankan kepentingan mereka
masing-masing dan ikut serta dalam mengendalikan penyelenggaraan kinerja
pemerintahan daerah.
6.
Menurut Benyamin Hoesein: Otonomi Daerah merupakan pemerintahan
oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional Negara secara informal berada
diluar pemerintah pusat.
7.
Menurut Mariun: Otonomi Daerah merupakan kewenangan atau
kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah agar memungkinkan mereka dalam
membuat inisiatif sendiri untuk mengatur dan mengoptimalkan sumber daya yang
dimiliki daerahnya.
8.
Menurut Vincent Lemius: Otonomi Daerah adalah kebebasan/
kewenangan dalam membuat keputusan politik serta administrasi yang sesuai
dengan peraturan perundang- undangan.
Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah
1. Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2
yang terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18B
ayat 1 dan 2.
2. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang
Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
3. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai
Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
4. Undang Undang No. 32 Tahun 2004 mengenai
Pemerintahan Daerah.
5. Undang Undang No. 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat.
Penerapan Otonomi Daerah
Penerapan (Pelaksanaan) otonomi daerah di
Indonesia menjadi titik fokus penting dalam memperbaiki kesejahteraan rakyat.
Pengembangan suatu daerah bisa disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan
potensi dan ciri khas daerah masing-masing. Otonomi daerah mulai diberlakukan
di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah. Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 telah dianggap tidak
sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, serta tuntutan
penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu maka Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. Sampai sekarang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah telah mengalami banyak perubahan. Salah satunya yaitu
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Hal ini merupakan kesempatan yang sangat baik
bagi pemerintah daerah untuk membuktikan bahwa kemampuannya dalam mengatur
serta melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah masing-masing. Berkembang
atau tidaknya suatu daerah tergantung dari kemampuan dan kemauan untuk dapat
melaksanakannya. Pemerintah daerah bisa bebas berekspresi dan berkreasi dalam
rangka membangun daerahnya sendiri, tentu saja harus sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan Otonomi Daerah
1. Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat yang
semakin baik.
2. Keadilan Nasional.
3. Pemerataan wilayah daerah.
4. Mendorong pemberdayaan masyarakat.
5. Menjaga hubungan baik antara pusat dengan
daerah, antar pusat, serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6. Untuk mengembangkan kehidupan yang demokrasi.
7. Untuk meningkatkan peran serta masyarakat
dalam menumbuhkan prakarsa dan kreativitas.
8. Untuk mengembangkan peran dan fungsi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Secara konseptual, tujuan
otonomi daerah di Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yaitu
tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi.
1.
Tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu upaya untuk mewujudkan
demokratisasi politik melalui partai politik dan DPRD.
2.
Tujuan administratif dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu adanya
pembagian urusan pemerintahan antara pusat dengan daerah, termasuk pembaharuan
manajemen birokrasi pemerintahan di daerah, serta sumber keuangan.
3.
Tujuan ekonomi dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu terwujudnya peningkatan
indeks pembangunan manusia sebagai sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat
Indonesia.
Adapun tujuan otonomi daerah menurut
Undang-Undang No.32 Tahun 2004 yaitu:
1. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
di daerah kekuasaannya.
2. Untuk meningkatkan Pelayanan umum di daerah
kekuasaaannya.
3. Untuk meningkatkan daya saing daerah.
Manfaat Otonomi Daerah
Otonomi daerah memberikan manfaat yang cukup
efektif bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Otonomi daerah memberikan
hak dan wewenang kepada suatu daerah dalam mengatur urusannya sendiri. Sehingga
dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat maupun pemerintah itu sendiri.
Selain itu, pemerintah juga bisa melaksanakan tugasnya dengan lebih leluasa
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Prinsip Otonomi Daerah
1.
Prinsip otonomi seluas-luasnya merupakan prinsip otonomi daerah dimana
daerah diberikan kewenangan dalam mengurus dan mengatur semua urusan
pemerintahan yang meliputi kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali
kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, moneter, keamanan, agama,
peradilan, keamanan, serta fiskal nasional.
2.
Prinsip otonomi nyata merupakan prinsip otonomi daerah dimana daerah
diberikan kewenangan dalam menangani urusan pemerintahan yang berdasarkan
tugas, wewenang, dan kewajiban yang secara nyata sudah ada dan dapat berpotensi
untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan ciri khas daerah.
3.
Prinsip otonomi yang bertanggung jawab merupakan prinsip otonomi yang dalam
sistem penyelenggaraannya harus sesuai dengan tujuan dan maksud dari pemberian
otonomi, yang bertujuan untuk memberdayakan daerahnya masing-masing dalam
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Asas Otonomi Daerah
Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman
pada asas umum penyelenggaraan negara yang meliputi:
1.
Asas kepastian hukum yaitu asas yang mementingkan landasan peraturan
perundang-undangan dan keadilan dalam penyelenggaraan suatu negara.
2.
Asas tertip penyelenggara yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan,
keserasian serta keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.
3.
Asas kepentingan umum yaitu asas yang mengutamakan kesejahteraan umum
dengan cara aspiratif, akomodatif, dan selektif.
4.
Asas keterbukaan yaitu asas yang membuka diri atas hak masyarakat
untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, serta tidak diskriminatif
mengenai penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak
asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
5.
Asas proporsinalitas yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara
hak dan kewajiban.
6.
Asas profesionalitas yaitu asas yang mengutamakan keadilan yang
berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.
Asas akuntabilitas yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan
dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus bisa
dipertanggungjawabkan kepada rakyat atau masyarakat sebagai pemegang kedaulatan
tertinggi suatu negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.
Asas efisiensi dan efektifitas yaitu asas yang menjamin
terselenggaranya kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia
secara optimal dan bertanggung jawab.
Adapun tiga asas otonomi daerah yang
meliputi:
1.
Asas desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan dari
pemerintah kepada daerah otonom berdasarkan struktur NKRI.
2.
Asas dekosentrasi yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada
gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah.
3.
Asas tugas pembantuan yaitu penugasan oleh pemerintah kepada daerah dan
oleh daerah kepada desa dalam melaksanakan tugas tertentu dengan disertai
pembiayaan, sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban
melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang berwenang.
Implementasi Politik dan Strategi Nasional
Untuk mencapai tujuan nasional, politik dan strategi nasional (polstranas) yang ada
haruslah diimplementasikan dalam berbagai bidang pembangunan nasional.
Implementasi polstranas tersebut diantaranya adalah:
Implementasi Polstranas di Bidang Hukum:
* Mengembangkan budaya hukum nasional di semua lapisan masyarakat.
* Menegakkan hukum secara konsisten.
* Menyelenggarakan proses pengadilan secara cepat, mudah dan terbuka.
Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
* Mengembangkan sistem eknomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar
* Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
* Meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga kerja
Implementasi Polstranas di Bidang Politik:
Politik Dalam Negeri
* Memperkuat keberadaan dan kelangsungan negara kesatuan RI.
* Meningkatkan kualitas perundang-undangan nasional
* Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat
* Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara
Politik Luar Negeri
* Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negri
* Meningkatkan kualitas diplomasi
* Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga
Implementasi Polstranas di Bidang Komunikasi, Informasi dan Media Massa
* Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi
* Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang
* Meningkatkan peran pers yang bebas dan bertanggung jawab
Implementasi Polstranas di Bidang Pendidikan
* Meningkatkan kemampuan akademis, profesionalisme dan jaminan kesejahteraan para pendidik
* Melakukan pembaruan sistem pendidikan
* Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan
* Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin
Implementasi Polstranas di Bidang Sosial dan budaya:
* Melestarikan warisan budaya nasional dan daerah
* Menggali nilai nilai budaya daerah dan nasional untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
* Menjaga dan mengamalkan nilai nilai budaya yang luhur dalam tata pergaulan sosial dalam wujud toleransi dan kebersamaan
* Meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial nasional
* Membuat cadangan anggaran untuk menanggulangi bencana nasional yang mungkin ada
Implementasi Polstranas di Bidang Pertahanan dan Keamanan
* Meningkatkan kemampuan ABRI dalam menghadapi segala ancaman yang mungkin ada
* Membuat cadangan kekuatan pertahanan keamanan nasional dari rakyat dalam bentuk Rakyat terlatih ataupun Perlindungan Masyarakat(linmas)
* Memelihara dan meningkatkan kemampuan persenjataan ABRI
* Menjaga kemanunggalan ABRI dan Rakyat
Implementasi Polstranas di Bidang Hukum:
* Mengembangkan budaya hukum nasional di semua lapisan masyarakat.
* Menegakkan hukum secara konsisten.
* Menyelenggarakan proses pengadilan secara cepat, mudah dan terbuka.
Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
* Mengembangkan sistem eknomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar
* Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
* Meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga kerja
Implementasi Polstranas di Bidang Politik:
Politik Dalam Negeri
* Memperkuat keberadaan dan kelangsungan negara kesatuan RI.
* Meningkatkan kualitas perundang-undangan nasional
* Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat
* Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara
Politik Luar Negeri
* Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negri
* Meningkatkan kualitas diplomasi
* Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga
Implementasi Polstranas di Bidang Komunikasi, Informasi dan Media Massa
* Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi
* Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang
* Meningkatkan peran pers yang bebas dan bertanggung jawab
Implementasi Polstranas di Bidang Pendidikan
* Meningkatkan kemampuan akademis, profesionalisme dan jaminan kesejahteraan para pendidik
* Melakukan pembaruan sistem pendidikan
* Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan
* Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin
Implementasi Polstranas di Bidang Sosial dan budaya:
* Melestarikan warisan budaya nasional dan daerah
* Menggali nilai nilai budaya daerah dan nasional untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
* Menjaga dan mengamalkan nilai nilai budaya yang luhur dalam tata pergaulan sosial dalam wujud toleransi dan kebersamaan
* Meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial nasional
* Membuat cadangan anggaran untuk menanggulangi bencana nasional yang mungkin ada
Implementasi Polstranas di Bidang Pertahanan dan Keamanan
* Meningkatkan kemampuan ABRI dalam menghadapi segala ancaman yang mungkin ada
* Membuat cadangan kekuatan pertahanan keamanan nasional dari rakyat dalam bentuk Rakyat terlatih ataupun Perlindungan Masyarakat(linmas)
* Memelihara dan meningkatkan kemampuan persenjataan ABRI
* Menjaga kemanunggalan ABRI dan Rakyat
Sumber:
Komentar
Posting Komentar